Jalur pendaftaran terdiri dari : Mandiri , Kerja Sama , Tugas Belajar , Layanan Khusus (Disabilitas)
Pendaftar Mandiri adalah pendaftar lulusan SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK dan semua jurusan dan Pake... Pendaftar Mandiri adalah pendaftar lulusan SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK dan semua jurusan dan Paket C. Baca selengkapnya
Pendaftar Kerja sama adalah pendaftar yang berasal dari instansi yang bekerja sama dengan Poltekesos... Pendaftar Kerja sama adalah pendaftar yang berasal dari instansi yang bekerja sama dengan Poltekesos Bandung (daftar instansi kerja sama dapat dilihat pada Panduan Pendaftaran PMB). Baca selengkapnya
Pendaftar Tugas Belajar adalah pendaftar yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swa... Pendaftar Tugas Belajar adalah pendaftar yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta yang dibiayai oleh instansi pengirim. Khusus bagi ASN Kementerian Sosial RI maksimal berusia 30 tahun. Baca selengkapnya
Pendaftar Layanan Khusus adalah pendaftar non aparatur bagi disabilitas yang membutuhkan pembinaan l... Pendaftar Layanan Khusus adalah pendaftar non aparatur bagi disabilitas yang membutuhkan pembinaan lingkungan khusus dan lulusan SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK dari semua jurusan dan Paket C. Baca selengkapnya
Pendaftar Mandiri adalah pendaftar ulusan Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial atau S-1 Kesejahteraan So... Pendaftar Mandiri adalah pendaftar ulusan Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial atau S-1 Kesejahteraan Sosial dan lulusan sarjana ilmu sosial serumpun yang telah ditetapkan. Khusus pendaftar lulusan sarjana lainnya, harus memiliki pengalaman kerja dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial minimal 2 tahun. Baca selengkapnya
Pendaftar Kerja sama adalah pendaftar yang berasal dari instansi yang bekerja sama dengan Poltekesos... Pendaftar Kerja sama adalah pendaftar yang berasal dari instansi yang bekerja sama dengan Poltekesos Bandung (daftar instansi kerja sama dapat dilihat pada Panduan Pendaftaran PMB). Pendaftar merupakan Lulusan Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial atau S-1 Kesejahteraan Sosial dan lulusan sarjana ilmu sosial serumpun yang lelah ditetapkan. Khusus pendaftar lulusan sarjana lainnya, harus memiliki pengalaman kerja dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial minimal 2 tahun. Baca selengkapnya
Pendaftar Tugas Belajar adalah pendaftar yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swa... Pendaftar Tugas Belajar adalah pendaftar yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai swasta yang dibiayai oleh instansi pengirim. Khusus bagi ASN Kementerian Sosial RI maksimal berusia 40 tahun. Pendaftar merupakan Lulusan Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial atau S-1 Kesejahteraan Sosial dan lulusan Sarjana ilmu sosial serumpun yang telah ditetapkan (SK Direktur Poltekesos No. 0376 tahun 2021 ). Khusus pendaftar lulusan sarjana lainnya, harus memiliki pengalaman kerja dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial minimal 2 tahun. Baca selengkapnya
Pendaftar Layanan Khusus adalah pendaftar non aparatur bagi disabilitas dan yang membutuhkan pembina... Pendaftar Layanan Khusus adalah pendaftar non aparatur bagi disabilitas dan yang membutuhkan pembinaan lingkungan khusus. Pendaftar ini merupakan lulusan Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial atau S-1 Kesejahteraan Sosial dan lulusan sarjana ilmu sosial serumpun yang telah ditetapkan. Khusus pendaftar lulusan sarjana lainnya, harus memiliki pengalaman kerja dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial minimal 2 tahun. Baca selengkapnya
Berita Ini Berisi Informasi Seputar Penerimaan Mahasiswa Baru
Perpanjangan Masa Registrasi Ulang Mahasiswa Baru